12 November 2024

`

Tak Penuhi Syarat, 245 Calon Penumpang KA Jarak Jauh Gagal Berangkat

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 245 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang berangkat dari  Daop 8 Surabaya mulai 22 – 28 Desember 2022, tidak diijinkan naik, karena belum divaksin. Selain itu suhu tubuh mereka  saat diperiksa lebih dari 37,3° celcius.

 

 

“MULAI 22 – 28 Desember 2022,  total penumpang KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya sebanyak  247.654 pelanggan. Dari jumlah itu, sebanyak 245 calon penumpang tidak diijinkan naik,  karena  belum divaksin dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3° celcius,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya,  Luqman Arif, Kamis (29/12/2022).

Karena tak memenuhi persyaratan, ratusan calon penumpang KA di Daop 8 Surabaya gagal berangkat selama masa angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Namun KAI mengapresiasi pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api.

Dia menambahkan, KAI tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak dalam kondisi sehat tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan membatalkan tiketnya,” katanya.

Luqman Arif mengingatkan kepada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Beberapa  syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di antaranya  usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Calon penumpang KA yang akan melakukan perjalanan jarak jauh naum belum vaksin, bisa melakukan vaksin di stasiun KA.

Sedangkan penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk penumpang usia 6-12 tahun juga wajib vaksin kedua. Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib  pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Guna membantu pelanggan melengkapi syarat perjalanan, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan vaksin di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Selama masa angkutan Nataru 2022/2023, Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 446 pelanggan yang mendapatkan vaksinasi secara gratis. Untuk disiplin protokol kesehatan, seluruh pelanggan KA jarak jauh  melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun. Suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. (div/mat)