Tak Dapat Keadilan, Ibu Ini Banding Hak Asuh Anak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meri Sugiarto (38), warga Villa Golf Boulevard RT 09/RW XI, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, terkait hak asuh anak.

KUASA HUKUM Meri, Suhendro Priyadi, SH, MH, menjelaskan, banding ini diajukan terkait sebagian putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang no 47 / pdt.G-/ 2002/ PN Kpn. Sebagian dari putusan itu adalah terkait Hak Asuh Anak. “Sebelumnya, klien saya telah mengajukan gugatan cerai. Hal itu telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen,” terangnya, Jumat (21/10/22).
Suhendro mengaku, dirinya menjadi kuasa hukum saat di perkara banding. Untuk itu, pihaknya kemudian mempelajari isi dari putusan hakim.
Di dalam rumah tangga yang telah resmi bercerai itu, kata Suhendro, telah lahir seorang anak yang kini masih berusia balita. Pihak suami yang juga telah menerima gugatan cerai, telah mengajukan jawaban. Yakni setuju cerai, tetapi meminta hak asuh anak ada di pihak mantan suami.
“Saat itu, Bu Meri kurang begitu mengerti hukum. Yang membuat pembuktian adalah saksi yang juga bapak dan adik dari mantan suaminya. Seharusnya, secara hukum tidak boleh diajukan sebagai saksi. Kan keluarga dari pihak mantan suami. Apalagi keterangannya di bawah sumpah,” lanjutnya.
Salah satu yang disampaikan saksi, tambah Suhendro, bahwa kliennya temperamen. Padahal hal itu tentang kedisplinan.
Menurut Hendro, sebagian di dalam hukum kompilasi Islam, menyebutkan, atas bercerainya suami istri, anak di bawah umur 12 tahun, diasuh ibunya. Setelah 12 tahun, bisa memilih ikut mama atau papa. Selain itu, dalam yurisprudensi, anak masih balita, harus ke ibunya atau orang dekatnya.
“Dalam memori banding, diharapkan pengadilan tinggi melakukan pertimbangan hukum. Memutus hal ini, dengan rasa keadilan. Karena klien saya tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi tidak ada alasan anaknya untuk diserahkan mantan suami,” pungkasnya.
Sementara itu, Meri menyebut, dalam keseharian, ia yang mengasuh dan membiayai kebutuhan anaknya. Untuk itu ia sangat kaget atas putusan pengadilan.
“Apa dasarnya kok dikasihkan asuh ke ayahnya. Kan selama ini saya yang membiayai keperluan anak saya. Beberapa hari setelah putusan, ia ambil anak saya. Saya larang. Saya katakan saya masih banding,” ungkap Meri. (aji/mat)