Tahun Baru : Tak Ada Pesta Kembang Api, Tempat Wisata Tutup
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur —melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan— resmi menutup sejumlah tempat wisata di Kabupaten Malang, mulai Rabu (30/12/2020) hingga Jumat (01/01/2021). Ini terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PENGUMUMAN penutupan tempat wisata ini disampaikan kepada para Pengelola Daya Tarik Wisata se Kabupaten Malang lewat surat tertanggal 22 Desember 2020, yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, M.Si.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan kepada para pengelola daya tarik wisata. Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun 2020 dan menjelang Tahun Baru 2021, terdapat libur Natal 2020 dan libur Tahun Baru 2021, sehingga destinasi wisata akan banyak dikunjungi wisatawan.
Mengingat saat ini masa pandemi COVID-19 belum berakhir, untuk mencegah penyebaran COVID-19, seluruh daya tarik wisata ditutup mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021.
“Pengelola daya tarik wisata dilarang membuat event atau pesta kembang api pada libur natal dan tahun baru,” demikian sebagian isi surat tersebut.
Dalam surat itu juga dijelaskan, terkait implementasi kebijakan tatanan normal baru (new normal), para pengelola daya tarik wisata dihimbau untuk selalu mengingatkan soal mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak. “Pengelola daya tarik wisata wajib menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak memakai masker (biaya masker dibayar pengunjung),” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat itu juga dijelaskan, jumlah wisatawan dibatasi 50 % dari daya tampung. Apabila daya tarik wisata ini buka 24 jam, pengelola wajib menyiapkan petugas keamanan slama 24 jam. Pengelola wajib membuat standart operasional prosedur (SOP) penanggulangan kecelkakaan sesuai kondisi daya tarik wisata tersebut. Apabila terdapat gejala-gejala yang mengarah COVID-19, segera koordinasi dengan Satgas COVID-19 terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Dirut PD. Jasa Yasa, pengelola tempat wisata Pantai Balekambang yang berada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Faiz Wildan, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. Prinsip, pihaknya menerima dan mematuhi apa yang menjadi ketentuan pemerintah.
“Suratnya sudah kami terima. Memang ada pemberitahuan agar menutup tempat wisata selama tiga hari, mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Prinsipnya, kami siap menjalankan ketentuan pemerintah tersebut untuk kebaikan bersama, walaupun dari sisi ekonomi (pendapatan wisata) pasti berpengaruh,” katanya, Senin (28/12/2020) di kantornya. (bri//mat)