14 Februari 2025

`

Tahun 2019, Tidak Ada Lagi Traveling Keluar Negeri Bagi ASN

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Demi efisiensi anggaran, tahun 2019 perjalanan dinas keluar negeri bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan dana APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang akan dibatasi, hal itu diungkapkan oleh Plt. Bupati Malang, HM. Sanusi.

 

 

Plt. Bupati Malang, HM. Sanusi.

DALAM acara pembukaan simbolik Pilkades serentak di Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sanusi mengatakan, menindak lanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur, maka untuk tahun 2019, tidak ada lagi dana untuk ‘jalan-jalan’ ke luar negeri bagi ASN jajaran Pemkab Malang. “Untuk tahun 2019, tidak ada lagi perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali untuk memenuhi undangan ,” terang Sanusi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menegaskan, bahwa untuk tahun 2019, perjalanan dinas semacam studi banding ke luar negeri, tidak lagi dibiayai APBD. “Untuk kegiatan semacam itu memang sudah tidak ada lagi anggarannya, namun jika ada undangan dari luar negeri, misalnya ada yang mendapat penghargaan, kemudian diajak oleh Bapak Presiden atau pejabat negara yang lain untuk menghadirinya, biaya masih ditanggung oleh APBD,” jelas Tomie, Selasa (13/11).

Secara terpisah terkait pengetatan anggaran biaya perjalanan keluar negeri oleh ASN khususnya di jajaran Pemkab Malang, disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko. Menurutnya jika tidak ada hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak, sudah selayaknya perjalanan dinas keluar negeri yang mengunakan uang rakyat ditiadakan. “Memang untuk keluar negeri jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan penting bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Malang tidak perlu dilaksanakan,”tegas Hari.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Malang, jika memang ada undangan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), maka filter atau penyaringan akan dilakukan di Provinsi Jatim. “Bagaimanapun juga kalau keluar negeri itu harus mengirim surat ke Mendagri melalui Gubenur Jawa Timur, kemudian Gubernur akan melihat urgensi dari kegiatan tersebut, baru setelah itu kalau memang diijinkan, maka perjalanan akan mengunakan paspor biru, bukan hijau, artinya itu perjalanan dinas. Prosesnya melalui tela’ah dan evaluasi dari Gurbenur,”pungkasnya. (diy)