9 Februari 2025

`

Program Dana Kelurahan Digulirkan Tahun Depan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk program pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat Republik Indonesia, mulai tahun 2019 akan digulirkan Dana Kelurahan, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Hari Sasongko, Selasa (13/11/2018).

 

 

Didik Gatot Subroto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur.

DITEMUI awak media areal gedung DPRD Kabupaten Malang, Hari menegaskan bahwa mulai tahun 2019 Dana Kelurahan akan digulirkan. “Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, tahun 2019 akan ada Dana Kelurahan, hal ini untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat, karena selama ini desa sudah mempunyai Dana Desa, maka sudah semestinya kelurahan juga memiliki Dana Kelurahan, yang pendanaanya bersumber pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-red),” terang Hari.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri No.17 Tahun 2018, semua kelurahan akan diberikan Dana Kelurahan. “Namun memang sampai hari ini petunjuk pelaksanaan maupun tekhnisnya kami belum menerima. Namun untuk besaran penerimaan akan disesuaikan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) terendah yang diterima Kabupaten. Untuk penerimaanya sementara akan dititipkan kepada Camat selaku kordinator wilayah,” jelas Didik.

Sebagai pemerintahan paling bawah, maka problematika yang dihadapi oleh kelurahan hampir sama yang dihadapi desa, maka menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, digulirkannya Dana Kelurahan di tahun 2019 adalah salah satu bentuk penyetaraan antara kelurahan dan desa. Namun begitu Didik, berharap agar masyarakat tidak termanjakan dengan adanya Dana Kelurahan maupun Dana Desa yang digelontorkan pemerintah. Jangan sampai besarnya dana kelurahan atau DD/ADD yang diterima tiap desa membuat masyarakat bersikap apatis, dan tidak mau tahu dengan pembangunan yang dilakukan di kelurahan maupun desanya.

“Maka saya adalah orang nomor satu yang menentang hal tersebut ! Adanya DD/ADD maupun Dana Kelurahan jangan menghambat masyarakat untuk ikut menyumbang pada proses pembangunan, karena itu adalah salah satu peran aktif masyarakat dalam kut serta menyukseskan pembangunan,”bebernya.

Dia juga menyatakan bahwa salah satu ciri masyarakat Indonesia adalah kegotong-royongannya, jangan sampai setelah ada DD/ADD maupun dana kelurahan masyarakat bersikap apatis, karena merasa semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jangan sampai seperti itu, sebab, ketika orang menyumbang misalnya untuk pembangunan jalan dikampungnya, maka itu adalah bentuk kepedulianya terhadap pembangunan desanya, jangan sampai hal seperti malah hilang,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. (diy)