Sutoyo “Cokot” Rekan Kerja
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Malang, di rumah orang tuanya di Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis dinihari (27/12/2018) malam, Dosen Universitas Negeri Malang (UM), Sutoyo mencokot sejumlah rekan kerjanya.
MENURUTNYA, pengadaan sarana pendidikan di UM tahun 2009 itu, sudah dibentuk kepanitiaan. Bahkan, ia mengaku, dirinya hanya bagian teri (bagian kecil). Sementara kelas atasan yang juga ikut bertanggungjawab, masih belum ditangkap.

“Saya kan hanya kelas teri, masa kakapnya dibiarkan saja. Siapa yang menikmati kerugian Negara? Mereka kan mendapat ratusan juta. Kepanitiaan itu kolektif kolegial. Jadi masih ada pimpinan yang harus ikut bertanggungjawab. Ini kan proyek yang kaitannya dengan Nazarudin,” tuturnya saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Disinggung siapa yang dimaksud dengan pimpinan / kakap tersebut? Ia yakin aparat sudah pasti mengetahuinya. Menurutnya, proyek yang melibatkan Nazarudin, tidak mungkin hanya kepanitiaan yang berjumlah 7 orang. Pasti pada level pimpinan.
“Kepanitiaan ada 7 orang, namun kok hanya 2 orang? Kaitannya dengan Nazarudin, pasti melibatkan level pimpinan. Silahkan cek sendiri, di tahun kasus ini terjadi, siapa pimpinannya, termasuk siapa di bagian keuangannya. Saya dituduh menerima Rp. 10 juta, namun yang katanya memberikan ke saya, tidak pernah bertemu. Dan saya merasa tidak menerima,” lanjutnya.
Sutoyo mengaku, selama ini tidak langsung menjalani putusan pengadilan, karena masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebagai upaya hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH, menjelaskan, dalam prosesi penangkapan, sempat terjadi miss komunikasi. Bahkan, petugas sempat masuk ke dalam rumah, namun yang bersangkutan tidak ada.
“Awalnya, ada 2 lokasi. Bahkan sempat masuk ke dalam rumah, tapi tidak ada. Namun, selanjutnya mengerucut pada satu lokasi. Pada saat itu, yang bersangkutan malam membukakan pintu sendiri,” tuturnya.
Apakah ada penolakkan saat penangkapan? Ujang menyatakan, penolakan yang wajar. Namun, pada prinsipnya yang bersangkutan cukup kooperatif. “Ya sempat minta pamit ke orang tuanya, bahkan sholat dulu. Ya, itu wajarlah. Saya kiradia kooperatif,” lanjut Kasi Pidsus.
Terkait “nyanyian Sotoyo”, ia menjelaskan, selama ada alat bukti yang cukup, bisa saja kejaksaan menindaklanjuti. Namun, menurutnya, yang terpenting saat ini, eksekusi sudah bisa berjalan dengan baik.
Seperti pernah diberitakan, Sutoyo menjadi salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UM tahun 2009 silam.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) a, b jo Pasal 18 Ayat (2) (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar lebih. Dalam kasus ini, ia dakwa menerima uang sejumlah Rp. 10 juta. (ide)