Kabur 6 Bulan, Dosen Universitas Negeri Malang Ditangkap di Ponorogo
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur akhirnya mengeksekusi terpidana kasus dugaan korupsi, Sutoyo, di rumah orang tuanya di Dusun Cepet Selatan, Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Kamis dinihari (27/12/2018) malam.

DOSEN Universitas Negeri Malang (UM) yang tinggal di Jl. MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini sebelumnya sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), karena setelah divonis dia sempat melatrikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, menjelaskan, pihaknya menjalankan putusan pengadilan yang telah memvonis terdakwa. “Iya, saat ini statusnya sudah terpidana, karena sudah ada vonis pengadilan. Alhamdulillah, sudah bisa ditangkap. Sebelumnya menjadi DPO sejak sekitar 6 bulan lalu,” tuturnya, Kamis (27/12/2018).
Ia melanjutkan, setelah dapat ditangkap, terpidana Sutoyo dibawa ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) kelas 1, Lowokwaru Kota Malang.
Lakoni mengaku, untuk menangkap terpidana, pihaknya menurunkan tim yang beranggotakan 6 orang. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Lebih lanjut Kejari menjelaskan, yang bersangkutan dinilai kooperatif. Namun demikian, terpidana sempat kabur hingga beberapa bulan. “Katanya, selama ini dia tidak ada di tempat, karena mencari keadilan. Begitu katanya,” pungkas Kejari.
Seperti pernah diberitakan, Sutoyo menjadi salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UM tahun 2009 silam.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) a, b jo Pasal 18 Ayat (2) (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar lebih. Ia divonis 6 tahun kurungan penjara, setelah sebelumnya melakukan upaya hukum kasasi. (ide)