19 Mei 2025

`

Sukses Gasak Motor, Terjaring Razia Lalu Lintas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wiryono (35), warga Desa Badengan, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Malang, ketiban apes. Pasalnya, usai sukses menggasak motor milik,  Rohana (20) mahasiswi, warga asal Dusun Tegalrejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, di kos Jl. Bendungan Sutami Gang I, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, ia terjaring razia petugas Lalu Lintas di kawasan Lawang, Kabupaten Malang.

 

 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

KAPOLRES Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto SH SIK, mengatakan, tertangkapnya tersangka, saat ada razia Petugas.

“Setelah mengambil motor, tersangka hendak kabur ke arah pasuruan. Namun, sempat terjaring petugas di daerah Lawang, Kabupaten Malang,” tutur Wakapolresta Malang, Kompol Bambang Kristanto didampingi Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (27/11/2018).

Wiryono mengaku, hanya bertugas sebagai pengawas dari jauh. Sedangkan temanya D, yang bertugas sebagai eksekutor, hingga kini masih DPO. Setelah berhasil mencuri, D membawa kabur motor hingga ke kawasan Singosari. Sedangkan Wiryono mengikuti dari arah belakang.

Saat di Singosari, mereka berganti motor, dan Wiryono membawa motor curian ke arah Pasuruan. Namun saat melintas di kawasan Lawang, dia terjaring razia petugas lalu lintas.

“Karena tidak bisa menunjukan surat-surat dan rumah kontak motor dalam kondisi rusak, tersangka  digeledah. Saat itu ditemukan kunci T,” lanjut Wakapolresta.

Akhirnya, lanjut Bambang, tersangka mengaku mengaku melakukan pencurian di Kota Malang. Sesuai lokasi, akhirnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.

“Dalam beraksi, dia menggunakan kunci T. Atas perbuatannya, ia kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pangkas Kompol Bambang.

Barang bukti yang diamankan, motor Scoopy Nopol N 3592 QC milik korban, serta kunci T sebagai sarana beraksi. (ide)