20 April 2025

`

Sugeng Dituntut Seumur Hidup

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa pembunuhan (kasus mutilasi di Pasar Besar Malang), Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wanto, SH, dan Hariyanto, SH, pada lanjutan sidang di PN Malang, Rabu (12/02/2020) lalu.

 

Terdakwa Sugeng Santoso, usai menjalani persidangan di PN Malang.

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa, SH, membenarkan tim JPU telah menuntut terdakwa dangan hukuman seumur hidup. “Iya, sesuai arahan Kejaksaan Agung, kami menuntut terdakwa seumur hidup. Pertimbangannya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Selain itu, pembunuhan itu sadis sekali,” terangnya, usai pelaksanaan sidang.

Padahal, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa, SH, pada satu sisi, terdakwa pernah menyatakan bahwa dia memberikan keterangan karena tekanan dari penyidik.

“Sudah dihadirkan saksi verbalisan, sudah ada rakaman lengkap, namun tidak ada itu. Bahkan, terdakwa juga tampak tidak ada penyesalan. Namun, semuanya terserah hakim,” lanjut Kajari.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga 3 kali. Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara, SH, bahkan sempat memberikan peringatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Peringatan itu dilakukan karena molornya berkas penuntutan terdakwa pembunuhan mutilasi yang tak kunjung dibacakan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Wahyu Rahmatullah, SH, menyatakan, tertundanya pembacaan tuntutan karena masih menunggu berkas dari Mahkamah Agung. “Ini kasus nasional, untuk itu menunggu arahan Mahkamah Agung,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi, SH, menyatakan, tidak sepakat dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Karena, Jaksa tidak mempunyai alat bukti yang dapat digunakan dasar untuk membuktikan terdakwa merencanakan pembunuhan.

“Apalagi cara membunuhnya menggunakan cutter. Padahal dalam surat dakwaan disebutkan bahwa  membunuh dengan cara membekap dan memotong leher menggunakan gunting,” jelasnya.

Ditambahkannya, surat tuntutan mudah dipatahkan jika dihubungkan dengan hasil visum et repertum yang menyatakan anggota badan dipotong post mortem, artinya dipotong setelah meninggal dunia. (ide/mat)