Soal Wendit, Pemkab Malang Siapkan Tim Gugat Kementerian PUPR
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Persoalan penerbitan SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia, terhadap pengelolaan air Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang, yang dinilai merugikan Kabupaten Malang, disikapi serius Pemerintahan Kabupaten Malang. Bahkan tim untuk menggugat Kementerian PUPR lewat PTUN sudah disiapkan.

USAI mengikuti sidang paripurna di DPRD, Plt.Bupati Malang, Drs. HM. Sanusi, M.M menyatakan, ntuk rencana gugatan kepada Kementerian PUPR terkait SK No.926/KPTS/M/2018, SK No.927/KPTS/M/2018 serta SK No.928/KPTS/M/2018 untuk penerbitan 3 SIPA di Sumber Wendit 1,2,3 untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, sudah dikoordinasikan oleh Ketua DPRD, Drs. Hari Sasongko.

“Untuk masalah itu (rencana gugatan Kemen PUPR melalui PTUN-red) semua sudah dikoordinir oleh Ketua Dewan. Tim nantinya terdiri dari Ketua Dewan, Komisi A, Sekda dan Bagian Hukum Kabupaten Malang,” tutur Sanusi, Kamis (14/02/2019).
Hari Sasongko kepada awak media menyatakan, masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas tuntutan pencabutan tiga SK Kemen PUPR terkait SIPA Sumber Wendit. “Kami dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Malang, masih menunggu perkembanganya. Jika memang tidak ada tanggapan, sesuai rencana semula, kami akan melakukan tindakan hukum, menggugat tiga SK Kemen PUPR tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kita tunggu sampai Selasa, 19 Pebruari besok,” tegasnya.
Menurut politisi PDIP ini, ada dua alasan untuk menggugat SK yang dikeluarkan Kementerian PUPR yang ditandatangani Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Ir.Hari Suprayogi, M.Eng tanggal 21 November 2019.
“Pertama, dalam tata bahasa yang tercantum, menyebutkan bahwa Sumber Wendit ada di Kota Malang. Padahal secara geografis terletak di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kedua, sebagai kuasa wilayah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang tidak pernah dilibatkan dalam rekomtek AMDAL LH,”jelas Hari.
Dengan dikeluarkanya SK tersebut, menurutnya, jelas merugikan Kabupaten Malang, namun di satu sisi sangat menguntungkan pihak lain, dalam hal ini PDAM Kota Malang.
Tidak dilibatkannya Pemkab Malang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dalam rekomtek AMDAL Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai, Provinsi Jawa Timur, diakui oleh Kadis LH Kab Malang, Dr.Ir.Budi Iswoyo, M.M.
“Untuk AMDAL LH, terhadap 3 SIPA untuk PDAM Kota Malang, kami tidak pernah diajak koordinasi maupun dilibatkan. Sebagai pemegang wilayah, semestinya kami setidaknya diberi tahu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kewenangan penerbitan SIPA sekarang ada di tangan Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA. “Untuk diketahui, dulu SIPA pengelolaan Sumber Wendit dikeluarkan oleh Pemkab Malang. Pada tahun 2003, atas dasar perjanjian kerja sama, diberikan kepada PDAM Kota Malang, untuk mengambil air sebanyak 1500 liter per detik,”jelas Budi.
Pada perkembangannya, kewenangan penerbitan SIPA diambil alih Kementerina PUPR melalui Dirjen SDA, dengan rekomtek dari BBWS Provinsi. Dalam kaitan Sumber Wendit, SIPA yang dikeluarkan Pemkab Malang untuk PDAM Kota Malang, sudah habis masa berlakukanya. Otomatis harus memperpanjang lagi. Di sini kemudian terbit tiga SK Kementerian PUPR untuk tiga SIPA PDAM Kota Malang dalam pengelolaan Sumber Wendit 1,2,3 dimana dalam hal ini, kami tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya. (diy)