Seruan DPRD : Stop Pasokan Air Wendit Untuk PDAM Kota Malang
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polemik penggunaan sumber air Wendit oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Malang, Jawa Timur, yang tidak kunjung selesai, membuat DPRD Kabupaten Malang gerah. Dewan pun menyarankan agar untuk sementara pasokan air dari Sumber Wendit ke PDAM Kota Malang dihentikan.


MENURUT Ketua DPRD Kabupaten Malang, Drs. Hari Sasongko, permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah pernah dimediasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Namun sampai saat ini, penyelesaian tersebut belum mendapati titik temu. Rencananya, Kamis minggu depan, kita akan ke Kemendagri untuk membahas permasalahan ini,” terangnya, Kamis (14/02/2019).

Lebih jauh Sasongko menjelaskan, selama belum dicapai titik temu, DPRD meminta kepada Pemkab Malang agar mengambil tindakan tegas. “Tindakan tegasnya, pemkab bisa mengurangi atau bahkan menyetop sama sekali pasokan air dari Sumber Wendit untuk PDAM Kota Malang,” tegasnya.
Dia menilai, selama ini, PDAM kurang beritikad baik dalam menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah terjalin. “Indikasinya apa? Mereka enggan membayar kontribusi. Kedua, selama ini, kita tidak bisa melakukan pengecekan berapa liter air yang sudah diambil dari Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang. Harusnya, kita sebagai pemilik wilayah, diberi akses untuk melakukan hal tersebut,” jelas politisi PDIP ini.

Menanggapi seruan DPRD ini, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, Ir.Avicienna Medisica, menyatakan, semestinya, penggunaan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang dilakukan secara efiesien dan adil. Karena sumber air, jika tidak ada perawatan, bisa berkurang debitnya atau bahkan mati.
“Pemanfaatan Sumber Wendit harus efisien dan adil. Untuk PDAM Kota Malang, kita tahu selama ini mereka mengambil air dari Sumber Wendit. Tentunya harus adil. Artinya, harus ada kontribusi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” beber pria yang akrab disapa Avi ini.
Selain kontribusi, menurut Avi, PDAM Kota Malang juga harus ikut menjaga kelestarian Sumber Wendit. “Dengan bagaimana? Ya harus ikut melakukan reboisasi atau penghijauan di sekitar sumber air,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, S.Sos, MM menyarankan agar penyelesaian pemanfaatan Sumber Wendit dilakukan dengan pendekatan etika bisnis.
“Mengapa? Air yang diambil PDAM Kota Malang kemudian didsitribusikan ke masyarakat Kota Malang sebagai air minum, ada kontribusinya dari masyarakat ke PDAM Kota Malang. Di sini ada penjualan, ada pengelolaan dengan manajerial yang baik agar mendapatkan keuntungan,”papar Syamsul.
“Di sini, mereka mendapatkan keuntungan atau profit dari pengelolaan air yang diambil dari Sumber Wendit. Jadi, sudah sepatutnya dan seharusnya jika sharing keuntungan ke Pemkab Malang sesuai dengan PKS yang disetujui,” imbuhnya.
Menurut Ketua Asosiasi PDAM se Jawa Timur ini, kerja sama pengelolaan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang yang diikat dalam bentuk PKS, semestinya saling menguntungkan kedua belah pihak. ” PKS itu saling menguntungkan. Selain itu, PDAM dibentuk pemerintah daerah selain sebagai bentuk pelayanan publik juga untuk tujuan keuntungan,” pungkasnya.
Polemik antara Pemkab Malang dengan PDAM Kota Malang muncul karena belum ada kejelasan berapa harga per liter air yang harus dibayar PDAM Kota Malang kepada Pemkab Malang. Akibatnya, beberpa waktu lalu, Pemkab Malang mengurangi pasokan air ke PDAM Kota Malang.
Selama ini, PDAM Kota Malang melakukan pengambilan air untuk keperluan air minum masyarakat Kota Malang di Sumber Wendit 1, 2 dan 3. Sesuai dengan regulasi yang ada atau SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air) dari tiga mata air di Sumber Wendit, PDAM Kota Malang hanya boleh mengambil air sebanyak 1500 liter per detik. Untuk memantau hal itu, dipasang alat pengukur. Sayangnya, Pemkab Malang selama ini mengaku tidak diberi akses untuk ikut memeriksa ‘meteran’ tersebut. (diy)