14 November 2024

`

SK Tak Dicabut, Bupati Malang Tunggu Subur di PTUN

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna tidak akan mencabut SK pemindahan mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto. Bahkan dia siap menunggu Subur di PTUN.

 

 

Inspektur Dr. Tridiyah Maestuti.

HAL TERSEBUT disampaikan usai  sidang paripurna di DPRD, Jumat (20/07/2018). “Tidak ada pencabutan. SK pemindahan dan pelepasan tugas tambahan sebagai kasek bagi yang bersangkutan tetap berlaku. Jika memang mau menggugat ke PTUN, kita siap melayani,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti membenarkan bahwa upaya hukum yang dilakukan Suburiyanto melalui penasehat hukumnya adalah haknya sebagai warga negara. “Itu memang haknya. Namun semestinya,  sebagai ASN,  sebelum melakukan upaya tersebut, yang bersangkutan melakukan interospeksi diri,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

Inspektorat pun sudah siap  jika memang harus melayani gugatan hukum administrasi yang diajukan Subur di PTUN. “Kita sudah persiapkan. Hasil investigasi yang kami lakukan selama ini, terkait dengan yang bersangkutan, sudah tepat, ” tegasnya.

Tridiyah menyayangkan upaya Subur yang nekat akan melakukan class action. “Semestinya dia (Suburiyanto-red) berterimah kasih. Harusnya mengerti bahwa tugas sebagai kepala sekolah  bukanlah tugas struktural yang melekat, namun hanya tugas tambahan. Sebenarnya dengan memahami hal itu, masalah ini tidak perlu berkembang seperti ini,” jelasnya.

Apakah langkah Subur dengan melakukan gugatan ke PTUN  akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin di kalangan ASN?  Ibu dua anak ini  tidak menampiknya. Terkait hal itu, menurut Tridiyah, bagi ASN yang melakukan indisipliner ada sanksinya. “Sanksinya bisa diturunkan pangkatnya, dicabut jabatan funsionalnya, diberhentikan secara hormat dan paling berat diberhentikan tidak dengan homat,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten  Malang, Didik Gatot Subroto juga menyayangkan somasi yang dilayangkan Subur. Menurutnya,  hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi.

“Makanya,  reformasi birokrasi jangan hanya dipahami secara parsial, harus dipahami secara menyeluruh. Memang,  langkah hukum adalah hak semua warga negara, tapi harus diperhatikan apakah itu sudah sesuai atau belum. Jika seperti ini,  semua juga rugi,”paparnya.

Politisi  PDIP ini pun  menyesalkan upaya penasehat hukum Suburiyanto dalam mendampingi kliennya. “Harusnya sebagai lawyer kan paham, bisa memberikan pemahaman kepada kliennya terkait masalahnya,”pungkasnya. (diy)