17 April 2025

`

Sidang PT. STSA, Dakwaan Jaksa Tidak Nyambung

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa dugaan penipuan/penggelapan, Suparmi alias Nanik Indrawati (49), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang,  Jawa Timur, yang juga mantan Kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu sore (04/03/2020).

 

Kuasa hukum terdakwa, Sumardan, SH, usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Malang.

 

SIDANG PERDANA dengan agenda pembacaan dakwaan ini, terdakwa didakwa dengan pasal alternatif 263 dan 374. Ia diduga menggunakan/membuat kwitansi dokumen yang diduga palsu dan penipuan dalam jabatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH,  menerangkan, ada dugaan terdakwa memalsukan dokumen saat melakukan transaksi pembelian tanah.

“Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif 263  dan 374 penggelapan dalam jabatan. Hal itu terjadi saat pembelian tanah terhadap 2 orang pemilik,” terang Wahyu.

Wahyu melanjutkan, dalam perkara itu, transaksi yang terjadi senilai sekitar Rp. 1,8 miliar. Namun, ada sekitar Rp. 800 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar tahun 2016. Karena ada kejanggalan keuangan, sehingga manajemen PT. STSA melaporkan Nanik ke  kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardan, SH, menyebut, dakwaan dari Jaksa tidak nyambung. Untuk itu, dirinya tidak melakukan eksepsi/keberatan, karena berkaitan dengan uji meteriil.

“Dalam dakwaan itu, klien saya didakwa membuat kwitansi/surat pernyataan palsu. klien saya bukan yang membuat. Kalau itu yang dijadikan dasar dakwaan, berarti akta jual beli batal demi hukum. Karena lahir dari proses yang haram. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggungjawab atas perbuatan pidana maupun perdata adalah direktur,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sumardan, jika didakwa penggelapan dalam jabatan, kliennya adalah seorang kasir. Dia tidak akan melakukan pembayaran kecuali sudah ada persetujuan dari direktur. Apalagi dalam hal ini uang besar, jumlahnya ratusan juta.

“Ini ada juga tanda tangan direktur, tentang berapa nilai yang harus dibayar terhadap pembelian tanah tersebut. Semestinya, dalam perkara ini, direktur juga  menjadi tersangka. Sementara, klien saya menjadi saksi,” pungkasnya. (ide/mat)