Pakar Hukum : Pendaftaran Tanah Hanya Berlaku Sekali
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penggugat Perumahan Prisma Cluster, yang berlokasi di Jl. Candi V, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menghadirkan Doktor Ali Imron, SH, MH, ahli hukum dari Universitas Merdeka Malang, di persidangan, Kamis (05/03/2020).

KUASA HUKUM penggugat, Selo Pamungkas, SH, dan rekan menjelaskan, dalam persidangan, ahli hukum menjelaskan, pendaftaran terkait tanah, hanya berlaku satu kali.

“Dari keterangan ahli, sudah sangat jelas bahwa obyek di Karang Besuki, sesuai Undang Undang Agraria. Pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali, yang pertama. Jadi, kalau ada pendaftaran yang kedua, itu yang malah patut dipertanyakan,” tutur Selo Pamungkas usai sidang, Kamis (05/03/2020).
Menurut Selo, pendaftaran sertipikat tanah, prosesnya sangat ketat, meliputi persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, jika ada pendaftaran baru dan muncul sertipikat baru , adalah hal yang tidak mungkin.
“Ahli juga menerangkan, jika ada sertipikat yang lama dan tidak ada pembatalan, maka tidak boleh ada muncul sertipikat yang baru. Kalau memang perlu diuji, maka yang diuji adalah proses pendaftaran yang baru. Ada apa kok bisa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, EC Mujianto, SH, menjelaskan, ahli hukum yang dihadirkan adalah dari kalangan akademisi, sehingga keterangannya terlalu teoritis dan berputar- putar.
“Keterangan ahli berputar-putar. Sementara pasal 32 ayat 2, PP no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat, apabila sudah 5 tahun atau lebih tidak ada yang mengajukan gugatan, tidak dapat menuntut yang sudah atas nama orang,” terangnya. (ide/mat)