6 Februari 2025

`

Sidang Lanjutan ASN Pemkot Malang Hadirkan Banyak Saksi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/03/2019), menghadirkan 7 orang saksi dari warga. Warga masyarakat tersebut, bagian dari para pembeli lahan di sekitar kawasan pasar Blimbing.

 

Suasana persidangan.

 

Sumardan saat memberikan keterangan.

DALAM keterangannya, pasa saksi justru mengucapkan terima kasih kepada terdakwa I, Andriono (46) (jasa pengurusan sertifikat), warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru. Mengingat, setelah 5 tahun terjadi jual beli, pembeli lahan hanya memiliki pegangan akta jual beli (AJB).

Kuasa hukum Andriono, Sumardan mengatakan, masyarakat pembeli lahan malah merasa sangat dibantu dalam pengurusan sertifikat.

“Sudah 5 tahun, hanya ada AJB. Sertifikat tidak keluar. Setelah dibantu klien saya, baru ada sertifikat itu. Jadi para pembeli lahan itu, justru berterima kasih,” tuturnya usai pelaksanaan sidang.

Ia melanjutkan, dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, hihgga saat ini belum ada keterangan yang membuktikan kliennya terlibat. Bahkan, para saksi memberikan keterangan yang memberatkan kepada Amin, penjual lahan yang sebelumnya dibeli dari PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA).

“Warga pembeli lahan, mengaku kesal dengan Amin. Mereka mengaku sudah membayar lunas terkait pembelian lahan. Namun, hak atas kelengkapan dokumen, belum didapatkan,” lanjut Mardan.

Lebih lanjut Sumardan menjelaskan, para pembeli tanah mengaku, kelengkapan dokumen sudah sering diminta kepada Amin (penjual lahan) serta Dandung (51), PNS Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandanh, terdakwa II, yang kala itu menjadi Lurah.

Kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan, di kawasan sekitar pasar Blimbing, sekitar tahun 2009 lalu. Lahan tersebut kemudian dibeli oleh Amin, melalui Djoni Wijaya, yang saat itu pimpinan PT. STSA.

Namun, dalam perkembangannya, lahan itu telah dipecah menjadi 20 bagian dan dijual Amin kepada masyarakat umum. Namun, hingga 5 tahun lamanya, pembeli belum memiliki sertifikat.

Kasus ini pun akhirnya, menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dan Andriono menjadi terdakwa I, karena didakwa turut serta dalam aksi pemalsuan dokumen. Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang lain. (ide)