Dua Budak Narkoba Diringkus
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua budak narkoba, Dwi Juniawan (26) warga Jl. La Sucipto, Kecamatan Blimbing, ditangkap di pos satpam perumahan yang tidak jauh dari rumahnya.

SATU tersangka lainnya, Wisnu Wardana (35) warga asal Surabaya ditangkap di pinggir Jalan Janti Barat Blok A, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat mengatakan, kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, Kamis (21/03/2019).
“ Dari tersangka D, didapatkan barang bukti sabu seberat 0,59 gram yang ditaruh di klip kecil serta HP Oppo,” tutur Samsul, Minggu (25/03/2019).
Sementara dari tersangka Dwi, Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 5,36 gram dan 5.120 butir pil koplo.
Dalam penyidikan kepolisian, Dwi mengaku mendapat barang haram dari Sochipul (35) yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Kami terus telusuri kasus ini, agar bisa menangkap tersangka lain. Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Samsul. (ide)