23 Maret 2025

`

Penadah Curanmor Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – HY (24,  warga Jl. Muharto RT 08 / RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan MR (24), warga Jl. Letjend Sutoyo, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, harus mendekam di tahanan Mapolresta Malang, Senin (18/03/2019) karena diduga bersekongkol membeli motor curian.

 

 

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang.

“AWALNYA, HY membeli motor ke Fuad (tahanan kasus lain) seharga Rp. 1,5 juta. Setelah Fuad menerima uang hasil penjualan, kemudian mendatangi HR untuk memberikan fee penjualan motor sebesar Rp. 250 ribu,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Aryawiguna, Kamis (21/03/2019).

Ia melanjutkan, penangkapan para tersangka berawal dari penyidikan terhadap Fuad, pada kasus lain. Ia mengaku menjual motor hasil kejahatan kepada tersangka.

Kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang, guna proses lebih lanjut. Para penadah barang hasil kejahatan itu, terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat yang diberi nomor polisi palsu N 6234 AAZ yang sebenarnya bernomor polisi asli S 6290 VF. (ide)