16 Februari 2025

`

Serang Petugas Pakai Celurit, Kaki Bocah Ini Didor

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang remaja, PO (15), warga Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, di sekitaran Jl. Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Di lokasi inilah, Jl. Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas mengamankan remaja yang membawa celurit dan menyerang petugas saat akan diamankan, Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

DALAM penangkapan itu, petugas sempat melukai kaki kiri PO dengan peluru, karena melakukan perlawanan dan mengacungkan celurit kepada petugas saat akan ditangkap. Diduga, tersangka yang  mengaku pernah melakukan curamor di 3 TKP di Kota Malang ini juga akan melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga

“Tim Reskrim mengamankan seorang remaja asal Wagir atas dugaan kepemilikan senjata tajam serta dugaan kemungkinan akan melakukan aksi kejahatan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (06/01/2023) siang.

Inilah celurit yang dipakai menyerang petugas.

Lebih lanjut kasat menjelaskan, peristiwa itu berawal saat petugas melihat tiga  orang beriringan naik sepeda motor. Karena mencurigakan dan membawa celurit, mereka dibuntuti petugas. Selanjutnya petugas berusaha mengamankan ketiganya. Namun dua  orang berhasil kabur. Sementara yang membawa celurit menghentikan motor di pinggir jalan dan  melawan petugas dengan mengacungkan celurit. Setelah turun dari motor, lalu dikejar dan didor.

Hingga saat ini petugas terus melakukan penyelidikan. Untuk sementara diketahui tersangka mengaku pernah melakukan curamor di 3 TKP di Kota Malang. Hasilnya dipakai untuk beli chip slot judi online. “Dari penyelidikan sementara, ia mengaku melakukan pencurian sepeda motor di tiga  tempat. Satu di antaranya di wilayah Sukun, Kota Malang.  Sudah dicek, ternyata benar ada laporannya. Saat itu tersangka sudah berkeliling sejak dari kawasan Wajak, Kabupaten Malang, ” jelassnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam dengan UU Darurat No 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman 10 tahun.  (aji/mat)