20 Mei 2025

`

Tangan Korban Dibacok, 3 Begal Sadis Ini Dituntut 3 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga terdakwa begal, AY (26 ), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA (26) warga Kedungkandang, Kota Malang dan NT (25) warga Jabung, Kabupaten Malang,  dituntut 3 tahun penjara dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur,  Senin (09/01/2023).

 

Para terdakwa saat menjalani persidangan di PN Malang, Jawa Timur, Senin (09/01/2023).

 

KETIGANYA didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (begal). Korbannya, FRW (23) dan RDK, warga Wagir, Kabupaten Malang  saat berada di depan Sasana Krida,  Jl. Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (06/08/2022) lalu.

“Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Suudi, SH, saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (09/01/2023)

Kasus tersebut bermula, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu, terdakwa AY membawa 1 bilah parang sepanjang 55 cm. Sedangkan FA membawa 1 bilah pisau belati berukuran sekitar 30 cm. Kemudian para terdakwa berboncengan dengan mengendarai  sepeda motor.

Mereka berkeliling hingga sampai di depan gerbang Sasana Krida,  Kota Malang. Mereka melihat korban FRW bersama RDK sedang duduk-duduk. Kemudian AY dan FA turun dari sepeda moto menuju tempat korban.  Para terdakwa meminta kunci kontak kepada korban sambil menodongkan senjata tajam. Namun saat itu tidak diberikan oleh korban. Akhirnya terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan.

Tidak berhenti di situ, terdakwa FA sambil menodongkan senjata tajam ke korban meminta HP dan tas. Korban melawan dengan mencoba memegang tas. Kemudian menyabetkan senjata tajamnya sehingga melukai tangan korban.  Setelah tas lepas dari genggaman,  ketiga terdakwa kabur membawa motor, hp dan tas milik korban.

“Agenda sidang selenjutnya adalah putusan pada  16 Januari 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH. (aji/mat)