16 Januari 2025

`

Bea Cukai Amankan 1.724.200 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan 1.724.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok ilegal berbagai merek saat melakukan operasi di Kecamatan Singosari dan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (03/01/2023).

 

Puluhan dos rokok illegal berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Selasa (03/01/2023).

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (04/01/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (03/01/2023), Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patrol darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Pertama, tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya? “Didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok ilegal  berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai,” katanya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT)  atau  rokok ilegal.

Tim kemudian melanjutkan patroli darat pada jalur distribusi dan menghentikan mobil minibus di Jalan Raya Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan,  didapati BKC HT Jenis SKM atau  rokok ilegal batangan sebanyak 59 karton dengan total 1.711.000 batang. “Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Gunawan.

Dari hasil penindakan di dua lokasi berbeda tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.163.871.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.153.489.800,00. “Di tahun 2023 ini, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal demi mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector,” tegas Gunawan Tri Wibowo. (mat)