24 April 2024

`

Sengketa Tanah Junggo : 7 Tergugat Ingin Berdamai

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang sengketa tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (18/03/2021) memulai babak baru. Pasalnya, 7 orang dari 45 orang tergugat, ingin berdamai dengan penggugat.

 

Suwito, SH.

 

SUWITO, SH, kuasa hukum tergugat yang tidak berdamai menerangkan, sidang dihadiri 25 orang tergugat. Sementara penggugat diwakili kuasa hukumnya. “Agenda sidang hari ini, pembacaan gugatan. Namun, karena sebagian dari tergugat (7 orang) telah berdamai dengan penggugat, maka penggugat diminta memperbarui gugatannya,” katanya usai sidang.

Suwito menjelaskan, pihaknya merasa kecewa atas ketidakhadiran penggugat pada saat mediasi, karena hanya diwakili kuasa hukumnya. Padahal, menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 dan 7, penggugat wajib datang. “Kami kecewa karena penggugat tidak datang saat mediasi. Selain itu, saat sidang perdana,  kondisi hujan lebat, sehingga suara majelis hakim tidak terdengar dengan jelas,” katanya.

Terkait obyek tanah yang ditempati warga, menurut Suwito, tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe seluas 13.5259 meter persegi. Telah dibeli Desa Tulungrejo tanggal 20 Oktober 1953, dan  telah disidangkan.

Menurut Suwito, pihaknya telah beritikad baik —sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016— menghadirkan prinsipal (tergugat) dalam melakukan mediasi. “Kalau tidak terpenuhi syarat sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan tetap dilanjutkan, kami bisa bersurat ke Mahkamah Agung,” lanjut advokad yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Batu ini.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sumardan, SH, menerangkan,  dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan apakah perlu memperbaiki materi gugatan. “Majelis hakim sempat menanyakan apakah perlu perbaikan gugatan? Saya jawab,  tidak. Ada tawaran perdamaian dari kuasa hukum yang 7 orang, sehingga hakim meminta untuk perbaikan surat kuasa. Karena awalnya kuasa hukum itu mendapatkan surat kuasa dari 45 orang tergugat,” terang Sumardan, Jumat (19/03/2021).

Terkait perdamaian dari 7 orang tergugat, dirinya akan menyampaikan kepada kliennya. (aji/mat)