26 April 2024

`

Dapat Sabu dari LP, Dua Pemuda Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua pemuda yang diduga memiliki sabu, YZ (27), warga Jl. Mergan XXI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, dan VA (20), warga Jl. Bandulan Baru, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Blimbing.

 

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo merilis kedua tersangka dan barang bukti.

 

KAPOLSEK Blimbing, Kompol Hery Widodo menerangkan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. “Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (18/03/2021).

Dari penyelidikan, akhirnya dapat ditangkap tersangka YZ di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Kemudian, petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan interogasi. Pengakuan YZ, sabu untuk konsumsi pribadi. Barang dibeli dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu.

Mendapatkan informasi dari tersangka, petugas terus melakukan pengembangan. Tak butuh lama, akhirnya menangkap tersangka VA di rumahnya.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, ditemukan barang bukti beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Kini keduanya berada di tahanan untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.

Dari keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya di dalam Lapas Lowokwaru. Caranya, memesan melalui telepon, lalu barang ditaruh dengan sistem ranjau. “Tersangka VA ini pemakai dan penjual. VA menjual seharga Rp 200 ribu per klip. Dan VA mulai memakai sabu itu sejak bulan Januari,” pungkas Kompol Heri.

Kini kedua pemuda tersebut meringkuk di dalam penjara. Untuk YZ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun.  Sedangkan  VA, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 5 – 20 tahun penjara. (aji/mat)