Selama New Normal, Pelaku Usaha Wajib Jalankan Prokol Kesehatan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Malang, HM Sanusi menekankan kepada seluruh pelaku usaha maupun penanggung jawab, agar menjamin ketersediaan sarana prasarana pendukung, sekaligus menerapkan SOP, serta protokol kesehatan dengan disiplin selama masa new normal. Ini harus dilakukan agar perekonomian segera pulih, dan COVID-19 tidak menyebar.
“DALAM pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) nanti, setiap penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha, harus menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau (hand sanitizer) di berbagai lokasi strategis, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan,” kata Sanusi saat Sosialisasi Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam rangka Tatanan Normal Baru di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (03/06/2020) pagi.
Selain itu, masih kata mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang ini, pelaku usaha juga harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, membersihkan ruangan, lokasi kegiatan atau peralatan secara rutin, minimal satu kali sehari dengan disinfektan. Menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis.
“Saya tekankan kepada seluruh pelaku usaha maupun penanggung jawab, agar menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, sekaligus menerapkan SOP serta protokol kesehatan dengan disiplin,” tandasnya.
Sanusi menjelaskan, secara garis besar, penerapan Tatanan Normal Baru adalah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 yang secara bersamaan juga memperhatikan keberlangsungan perekonomian masyarakat. “Dalam hal ini sektor industri akan menjadi salah satu yang harus segera dipulihkan setelah melewati masa sulit ketika diberlakukan PSBB. Namun perlu diingat bahwa urgensi untuk mengungkit sektor ekonomi juga harus didorong dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan SOP secara disiplin,” terangnya.
Bupati berharap, pada saat pelaksanaan Tatanan Normal Baru, sudah tidak ada lagi tindakan indisipliner atau yang melanggar ketentuan dengan tidak menjalankan SOP, sebagaimana diatur dalam Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak agar Tatanan Normal Baru dapat berjalan sesuai harapan. Di antaranya, setiap orang wajib melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau (hand sanitizer), menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing) pada saat di luar rumah, menghindari kerumunan pada saat di luar rumah, melakukan isolasi mandiri, baik di rumah atau ruang isolasi, sesuai protokol kesehatan bagi orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan, serta bersedia dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi terduga COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan,” jelas Sanusi. (roz/mat)