4 Desember 2024

`

Sehari, PN Malang Eksekusi Tiga Obyek

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, mengeksekusi tiga obyek di tiga titik yang menjadi sengketa, Kamis (11/07/2024). Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Mig tanggal 3 Juni 2024, terhadap tanah dan bangunan.

 

Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama bersama Panitera.

 

“KAMI melakukan eksekusi di tiga lokasi. Semuanya sudah berdasarkan penetapan Ketua PN Malang. Tinggal melaksanakan,” terang Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama, Kamis (11/07/2024) siang.

Ketiga lokasi itu, lanjut Yoedi, berupa tanah seluas 865 M2 beserta bangunan di atasnya, di Jalan Galunggung 76 Blok 2 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sebidang tanah seluas 143 M2 beserta bangunan yang ada di atasnya di Jalan Galunggung 58 Kav. 1 dan Kav. 2, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang,  Serta tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01219 di Jalan Kawi Bawah No. IV Nomor 3 A, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kiojen, Kota Malang. “Ketiga lokasi itu selaku termohon, Fransisca Maria Valentina. Dan selaku pemohon, Debora Wahjutirto Tanoyo,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, prosesi eksekusi berjalan lancar, tidak ada kendala. Ini berarti termohon sudah menyadari.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Lardi, SH, MH, menyebut, eksekusi tersebut merupakan eksekusi dari yang sebelumnya. Karena sebelumnya sudah pernah eksekusi yang pertama, kedua, dan ketiga  “Eksekusi hari ini lanjutan dari yang sebelumnya. Jadi yang keempat. Ada 3 lokasi, dan semuanya berjalan lancar,” jelasnya.

Disinggung nilai obyek eksekusi, Lardi menyebut, dari ketiga lokasi eksekusi itu, diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, eksekusi diawali dengan Putusan No 21 Tahun 2013 dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Putusan tersebut terkait dengan harta gono gini. (aji/mat)