17 Januari 2025

`

Terduga Penganiaya Anak Selebgram Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – IPS (27), asisten rumah tangga (ART), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa penganiaya anak selebgram, dituntut 4 tahun penjara subsider 6 bulan atau denda Rp 75 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, saat lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/07/2024) siang.

 

Para kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan usai sidang dan terdakwa saat sidang

 

“SEBAGAIMANA pasal 80 ayat 2, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan atau denda Rp 75 juta,” terang Su’udi saat membacakan tuntutan.

IPS (27), asisten rumah tangga (ART), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/07/2024) siang.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya, telah mengakibatkan anak (JAP) mengalami trauma mendalam. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alvian Pradana, Nuril Brantas, Della Edvinar, Nuryanto, dan Nuril Brantas, menjelaskan, tuntutan  tersebut dirasa cukup berat. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Ya, tuntutan ini berat. Karena itu kami akan melakukan pembelaan. Salah satunya, terkait kelalaian dari orang tua korban. Karena anaknya jarang sekali dipantau,” terang Nuryanto seraya menambahkan pihaknya juga tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pekan depan di PN Malang.

Sebelumnya, anak selebgram, JAP, menjadi korban dugaan kekerasan fisik di rumahnya, oleh pengasuhnya sendiri. Kasusnya baru diketahui orang tua korban, Jumat (29/03/2024) lalu. Atas perbuatannya, IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta. (aji/mat)