Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berijin
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 58 lembar reklame insidentil yang sudah habis masa berlakunya dan tak berijin, ditertibkan sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Malang Bidang Penegakan Peraturangan Perundang-undangan Daerah , di sejumlah titik di Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/10/2023) pagi.


KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak berijin. “Kami himbau kepada para pemasang reklame agar mengurus ijin sebelum dipasang,” katanya, usai operasi.

Dia menambahkan, ada beberapa dasar hukum dalam pelaksanaan operasi ini. Di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam operasi ini berhasil ditertibkan sebanyak 58 reklame berbagai ukuran yang dipasang di tepi jalan, dipasang di pohon, dan sebagainya, di sepanjang jalan raya Kecamatan Pakisaji hingga Kecamatan Kepanjen. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” jelas Firmando. (bri/mat)