14 November 2024

`

Petugas Gabungan Tertibkan Jukir di Pujon dan Ngantang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Malang, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Polsek Pujon, dan Polres Batu, menggelar operasi gabungan terhadap sejumlah juru parkir (jukir) di Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023) pagi.

 

Salah seorang jukir menandatangani surat pernyataan setelah mendapat arahan dari tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Polsek Pujon, dan Polres Batu, saat menggelar operasi gabungan terhadap sejumlah juru parkir di Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023) pagi.

 

Salah seorang jukir menunjukkan surat pernyataan setelah mendapat arahan dari tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Polsek Pujon, dan Polres Batu, saat menggelar operasi gabungan terhadap sejumlah juru parkir di Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023) pagi.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, pihaknya menggelar operasi gabungan untuk melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif kepada juru parkir (jukir) tentang adanya dugaan pungutan liar perparkiran di Taman Kemesraan, Warung Asri, Bakso Utama, dan BRI di Kecamatan Pujon dan Kecamatan Ngantang.

“Hasilnya, ditemukan adanya surat penunjukan jukir yang sudah tidak berlaku serta karcis parkir yang tidak mencukupi. Selanjutnya kepada jukir disuruh membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbutannya lagi. Kegiatan berjalan tertib dan aman,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, usai operasi.

Salah seorang jukir menandatangani surat pernyataan setelah mendapat arahan dari tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Polsek Pujon, dan Polres Batu, saat menggelar operasi gabungan terhadap sejumlah juru parkir di Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (19/10/2023) pagi.

Firmando menambahkan, sebelum menggelar operasi gabuangan, ada keluhan dari masyarakat (pengunjung) terhadap pungutan parkir di beberapa wilayah tersebut. Selanjutnya laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan menggelar operasi gabungan.

“Dasar hukum operasi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/302/KPTS/013/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta hasil Rapat Koordinasi Tim UPPL Kabupaten Malang (Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Kasembon), Senin (16/10/ 2023) di ruang kerja Wakapolres Batu tentang Rencana Penindakan oleh Tim UPPL Kabupaten Malang,” jelas Firmando. (bri/mat)