2 November 2024

`

Satpol PP Ajak Masyarakat Wonosari Perangi Peredaran Rokok Ilegal

3 min read
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal kepada masyarakat saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

 

Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

 

Sejumlah masyarakat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

DALAM sosialisasi yang mengusung tema “Kegiatan Seni dan Budaya Dalam Rangka Peningkatan Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal” tersebut, Bea Cukai Malang yang diwakili Agnita Aditya Wardani, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menyampaikan berbagai hal terkait dengan rokok ilegal dan cukai illegal. Di antaranya menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal.

Agnita Aditya Wardani, narasumber dari Bea Cukai Malang menyampaikan materi saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

Di dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dijelaskan, rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya,  rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas,  serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan),” jelas narasumber dari Bea Cukai Malang.

Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai,  diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Teddi Wiriawan Priambodo

Dengan adanya sosialisasi ini, Agnita berharap masyarakat, terutama di Kecamatan Wonosari dan Kromengan, menjadi sadar dan memahami tentang bahaya peredaran rokok ielagl. Di antaranya, rokok illegal tidak menguntungkan, tidak ada pendapatan yang diperoleh negara, sehingga merugikan negara. Padahal pendapatannya untuk pembangunan fisik dan non fisik, seperti membangun jalan, membayar BPJS dan sebagainya.

“Selain itu diharapkan masyarakat paham tentang manfaat cukai dan bisa mensosialisasikan kepada lingkungan sekitarnya, terkait peredaran rokok illegal, serta masyarakat bisa membedakan antara rokok yang bercukai dan rokok illegal,” harap Agnita.

Masyarakat bertanya soal rokok illegal saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang.

Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, Teddi Wiriawan Priambodo, menjelaskan, kegiatan di Bangelan ini dilakukan karena ditengarai di Kecamatan Kromengan dan Wonosari sempat beredar rokok illegal. Karena itu Satpol PP mengajak warga dan tokoh masyarakat ikut memerangi rokok illegal.

Di sisi lain, karena Satpol PP tidak punya kuasa untuk menutup pabrik rokok illegal, sehingga Satpol PP hanya bisa melakukan operasi di tingkat pasar untuk mengurangi peredarannya. “Dengan kegiatan ini kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi, baik kepada Satpol PP, TNI/Polri terkait peredaran rokok illegal di wilayahnya masing-masing,” harapnya seraya menambahkan sosialiasi semacama ini akan digelar sepanjang tahun, keliling di berbagai wilayah, karena peredaran rokok illegal merugikan pemerintah.

Sementara itu, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Wisata Umbulan Tanaka Arjomulyo, Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/05/2023) siang, digelar dalam rangkaian petik kopi. Dalam pesta rakyat ini juga digelar berbagai pertunjukkan, seperti keseniana jaranan (kuda lumping) yang sangat disukai masyarakat. Karena itu tak heran bila masyarakat yang hadir pun berjibun. (mak/mat)