Saksi Pelapor Beratkan Mantan Dirut MSA
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan Direktur CV. Mitra Sejahtera Abadi (MSA), Thomas Zacharias (68), warga Perum Bumi Mas Blok, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Selasa (02/07/2019), justru memberatkannya.

JPU KEJARI Malang, Dhimas Adji Wibowo, SH, menghadirkan Megawati (57), saksi pelapor dan empat saksi lainnya. Mereka dari Yayasan Perpustakaan Injil (Yasperin) selaku pemesan buku, Perum Jasa Tirta selaku pemesan buku agenda dan kalender, dan Surya Kencana, seorang pengusaha perikanan di Malang Selatan.
Dalam persidangan, Megawati meminta Thomas untuk menagih pembayaran pemesanan buku yang dipesan Yasperin. Namun, terdakwa menjawab dengan berbagai macam alasan. “Ternyata, saya baru tahu kalau Yasperin sudah membayar. Pembayarannya sudah masuk ke rekening pribadi, setelah Yasperin bertemu dengan saya,” tutur Megawati.
Keterangan dari saksi pelapor itu, senada dengan pihak Yasperin saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Melalui Ester Tutik dan Rully Agus dari Yasperin, mengaku tidak tahu jika ada permasalahan keuangan antara Megawati dengan Thomas. “Tahunya, saat buku-buku pesanan yayasan tidak semuanya dikirim oleh Pak Thomas. Padahal, bos kami, sudah mentransfer uang Rp 552 jutaan ke rekeningnya,” terang Esther kepada majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan memintai keterangan kapada para saksi yang lain. Mengingat, sejumlah saksi yang sudah diambil sumpah, belum memberikan keterangan hingga sidang ditutup sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 374, tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1.
Sidang tersebut juga dihadiri Herman Styabudi (suami pelapor) serta Megawati Tjipto selaku pelapor. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
Kasus ini berawal dari Thomas, yang kala itu menjadi Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), berlokasi di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, sejumlah uang milik CV. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian hingga sekitar Rp.900 juta.
Herman Styabudi, suami Megawati (pelapor) menjelaskan, kasus ini berawal dari kerjasama istrinya dengan terdakwa. Kerjasama itu dimulai sejak 2009, namun sampai tahun 2012, terdakwa tidak bisa memberikan pelaporan keuangan. Ketika dilakukan audit, terjadi pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ide)