Saat Arus Mudik dan Balik, Kendaraan Besar Dilarang Melintas
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kendaraan besar dilarang beroperasi selama musim arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M. Larangan itu dimulai saat arus mudik, Kamis (30/05/2019) hingga Minggu (02/06/201) dan saat arus balik, mulai Sabtu (08/06/2019) hingga Senin (10/06/2019). Larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan khusus untuk kepentingan umum.

“LARANGAN operasional itu tidak berlaku untuk transportasi urgen, seperti mobil pengangkut sembako serta tangki BBM,” tutur Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra, Senin (27/05/2019).
Larangan bagi kendaraan besar itu dimaksudkan untuk kelancaran lalu lintas di saat arus mudik dan balik. Karena kemacetan lebih bisa dihindari.

Selain itu, Satlantas Polres Malang Kota juga telah mengantisipasi lalu lintas dengan mendirikan 6 pos pengamanan, menyebar di Landungsari, Kota Lama, Arjosari, Mitra 1, Kacuk Barat, dan Sawojajar. Selain itu, ada juga pos pam di depan Stasiun Kota Baru dan pos pelayanan.
“Untuk pengaturan lalu lintas, disiapkan satu pos pelayanan dan 6 pos pengamanan. Di dukung 180 personil lalu lintas dan petugas lain dengan total 450 personil. Diharapkan perayaan Idul Fitri tahun ini semakin lancar,” terang Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra.
Pos pelayanan dan pos lainya, mulai aktif sejak Rabu (29/05/2019) hingga sekitas 13 hari ke depan. Hal itu masih bisa ditambah sesuai kebutuhan jika memang diperlukan.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra menambahkan, beberapa titik kemacetan di antaranya kawasan PDAM lama (pertigaan Blimbing) ke arah utara. Untuk itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kabupaten Malang. Ia berharap, underpass di pertigaan Karanglo, Singosari, sudah bisa dioperasikan secara normal. (ide)