Pemerintah Kabupaten Malang Raih WTP 5 Kali Berturut-turut
2 min read
SIDOARJO, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan tahun 2018. Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka kepada Plt Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, didampingi Ketua DPRD, Hari Sasongko, di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/05/2019) siang.

PENGHARGAAN yang diraih ini menunjukkan bahwa Kabupaten Malang dinilai sebagai pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut HM Sanusi, ‘Opini WTP diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang karena memperhatikan adanya kesesuaian laporan keuangan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang, kecukupan bukti pengungkapan, sistem pengendalian intern, kepatuhan pelaksanaan tata usaha, dan pertanggungjawaban keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPK RI menilai bahwa empat hal di atas untuk LKPD Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2018 cukup memadai,” katanya didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiah Maestuti menjelaskan, seluruh proses transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Malang telah diaudit oleh BPK RI tahun 2019. Dari hasil audit itu, tidak ditemukan permasalahan. Dengan hasil tersebut, Kabupaten Malang diberi penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya, Senin (27/05/2019) malam.
Tridiah menambahkan, Opini WTP dari BPK RI ini diserahkan kepada Plt Bupati Malang didampingi Ketua DPRD di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Timur di Sidoarjo.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang bukan sekali ini saja mendapat penghargaan Opini WTP. Tapi telah empat kali berturut-turut. “Dan, yang diraih hari ini adalah Opini WTP yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga sekarang. Opini WTP ini kita dapat dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun 2018,” ujarnya.
Menurut Tridiah, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK, dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, dilakukanlah pemeriksaan keuangan secara berkala. Ini untuk memberikan pendapat (opini) tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Dasar utama pertimbangan BPK dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atau yang signifikan atas penyajian laporan keuangan,” jelas Dr. Tridiah Maestuti. (iko/mat)