Razia Sejumlah Toko, Bea Cukai – Satpol PP Kota Batu Amankan 27.476 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur, berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 27.476 batang (1.446 bungkus), dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 38.817.880 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 21.024.136, setelah melakukan razia di sejumlah toko di Kota Batu, pertengan Desember 2024.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (20/12/2024) sore, menjelaskan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bagian dari edukasi penegakan hukum kepada masyarakat. “Pada 2024, telah dilakukan operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Batu,” katanya.
Gunawan menjelaskan, pada 3 Desember 2024, Bea Cukai bersama Pemkot Batu melakukan pemeriksaan sebuah toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu. “Hasilnya, petugas menemukan rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus (24.200 batang), dengan total nilai barang Rp34.297.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 18.562.000,” jelasnya.
Lalu, pada 19 Desember 2024, Bea Cukai Bersama Pemkot Batu, kembali melakukan operasi gabungan di sebuah toko di Jalan Bima, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. “Hasilnya, ditemukan rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus (3.276 batang) dengan nilai barang sebesar Rp 4.520.880 dan kerugian negara sebesar Rp 2.462.136,” jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal ini tidak hanya hasil kerja keras Bea Cukai Malang, namun hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP, Aparat Penegak Hukum di Kota Batu serta dukungan masyarakat. “Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” pesannya. (iko/mat)