16 Januari 2025

`

Puluhan Pelanggar Lalulintas Bayar Denda Tilang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 80 pelanggar lalu lintas, membayar denda  tilang di Ruang Tilang Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kecamatan  Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (30/05/2024) siang.

 

Para pelanggar lalin saat mengambil dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (30/05/2024) siang.

 

PROSES pengambilan tilang melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri, dan staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kawi.  Karena pembayaran denda tilang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang. Total denda yang dibayar sebesar Rp 9.050.000.

Para pelanggar lalin menerima bukti pembayaran denda tilang di Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (30/05/2024) siang.

“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Nilainya variatif, antara Rp.100.000 –  Rp. 250.000, tergantung kesalahan setiap pelanggar,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung,, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, di sela-sela pembayaran.

Sejumlah pelanggar tilang, mulai tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan knalpot brong (tidak sesuai SNI). Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Dalam pelayanan tersebut, para pelanggar tilang dibagikan souvenir sekaligus diberi himbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Pelaksanaan pengambilan tilang  berjalan lancar, karena sudah terjalin kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Bank Rakyat Indonesia,”  pungkas Eko. (aji/mat)