2.600 Pemohon PBG dan SLF di Kota Malang Belum Terselesaikan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 2.600 pemohon ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Jawa Timur, belum terselesaikan, karena sejumlah kendala.
“ADA ribuan pengajuan PBG dan SLF yang belum terselesaikan. Karena memang terlalu hati- hati dalam prosesnya. DPUPRPKP mempunyai upaya dan langkah percepatan. Karena itu kami memberikan dukungan penuh,” terang Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi, di kantornya, Senin (03/04/2024) siang.
Dia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mendukung upaya DPUPRPKP untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Ahmad Wanedi menjelaskan, untuk sebuah langkah percepatan dan peningkatan pelayanan, memang ada konsekwensinya. “Hingga saat ini, ada sekitar 2.600 pengajuan yang belum terselesaikan. Banyaknya hambatan itu malah bisa dimanfaatkan oknum di dalam prosesnya. Maka, diperlukan regulasi dan keberanian langkah dalam percepatan penyelesaian,” katanya.
Politisi PDIP ini menambahkan, kalau DPUPRPKP mentargetkan 3 bulan untuk menyelesaikannya, tapi DPRD memberikan waktu 1 tahun. “Karena hal itu luar biasa jika mampu terselesaikan dalam waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu langkah yang akan dilakukan, mengidentifikasi obyek PBG maupun SLF. Perbedaan tingkat resiko bangunan, luas lahan, lokasi, perlu dibedakan. Untuk gedung besar, seperti hotel, rumah sakit tentu berbeda kajian dan prosesnya. “Hal itu bisa berbeda kajian prosesnya jika dibandingkan dengan rumah tipe kecil, luas tanah, atau lokasi tengah kota maupun di pemukiman kampung,” katanya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, menjelaskan, upaya yang dilakukan, bisa saja memangkas sejumlah tahapan birokasi. Hal itu juga terkait dengan target pendapatan daerah dari sektor perijinan. “Kami berkomitmen dengan legeslatif serta OPD terkait. Tujuannya, tentu peningkatan layanan kepada masyarakat. Termasuk, berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. (aji/mat)