PSBB Malang Raya Mulai Minggu
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Rencana pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) akan dimulai Minggu (17/05/2020). Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Gubernur Jawat Tmur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (13/05/2020) malam di kantor Bakorwill Malang.

HADIR dalam rapat tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, serta beberapa peserta rapat lainnya dari jajaran Forpimda Provinsi Jawa Timur, dan Malang Raya.
“PSBB di Malang Raya akan mulai dilaksanakan Minggu (17/05/2020). Sebelum dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu. Sosialisasi akan dimulai Kamis (14/05/2020) hingga Sabtu (16/05/2020),” kata gubernur.

Gubernur menambahkan, pihaknya ingin secepatnya dapat progress report dari tiga kepala daerah tentang peraturan wali kota dan peraturan bupati yang mengatur tentang PSBB tersebut. “Perwal dan Perbup harus final hari ini. Besok proses sosialisasi selama tiga hari. Pada hari keempat (Minggu) efektif PSBB diberlakukan. Saya juga minta agar masyarakat memaksimalkan masa PSBB selama 14 hari ini,” katanya.
Menurut mantan Menteri Sosial ini, PSBB adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID 19) yang diharapkan lebih signifikan dan terukur. “Ayo, yang patuh, biar masa PSBB tidak diperpanjang,” ajaknya.
Sementara itu, model penerapan PSBB Malang Raya akan mengoptimalkan gerakan Kampung Tangguh, yakni menggerakkan elemen masyarakat paling bawah hingga tingkat RT/RW. Model ini dinilai efektif untuk bersama-sama semua lini dan elemen masyarakat gotong royong melawan COVID-19.
Sementara itu, sehari sebelum ada keputusan diberlakukannya PSBB di Malang Raya, Bupati Malang, HM Sanusi bersama Forkopimda Kabupaten Malang, sudah melakukan sosialisasi rencana tersebut di sejumlah perusahaan di Kecamatan Lawang, Selasa (12/05/2020) sore. Harapnnya, ketika PSBB diterapkan, para pekerja dan manajemen perusahaan sudah tidak kaget lagi.
Selain sosialisasi di perusahaan, Bupati Malang juga memantau check point di pintu masuk Lawang dan pelaksanaan rapid test bagi karyawan sejumlah perusahaan, serta memberikan bantuan beras kepada calon pekerja migran yang tertunda berangkat ke luar negeri (TKW) karena dampak COVID 19. ‘Pemerintah Kabupaten Malang mampunya baru memberikan bantuan sembako berupa beras kepada calon pekerja migran,” katanya.
Sanusi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang juga sudah bergerak ke sejumlah perusahaan untuk memberikan arahan agar patuh terhadap keputusan PSBB. “Kalau tidak patuh, jika perusahaan mendapati ada resiko, mereka sendirilah yang akan tanggung jawab. Karena apa yang dihimbau pemerintah ini untuk menyelamatkan semuanya dari wabah COVID 19. Jika sudah diterapkan PSBB, kemudian ada yang tidak patuh, pasti akan ada sanksinya,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, jika PSBB sudah dilaksanakan, pos pantau check point harus benar-benar steril. Jangan sampai ada orang yang bawa Virus COVID-19 ke Malang Raya. “Ini titik poin yang utama agar peredaran wabah ini terhenti di sini,” tegasnya.
Teknisnya, cek identitasnya, cek suhu tubuhnya. Kalau mencurigakan, lakukan rapid test. Kalau hasilnya reaktif, suruh kembali, utamanya kendaraan dari luar Malang Raya. “ Pemkab Malang bersama Forkopimda akan sosialisasi ke masyarakat. Orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh masuk. TNI, Polri, dan ASN itu yang boleh keluar masuk. Yang lain, yang tidak berkepentingan, disuruh kembali,” terang Sanusi. (roz/mat)