6 Februari 2025

`

Polisi Panen Ganja 40,70 Gram, Amankan 3 Mahasiswa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga mahasiswa yang diduga menjadi budak ganja, digulung Satuan Reskoba Polres Malang Kota, Rabu (15/05/2019). Ironisnya, satu di antara tersangka, diduga manjadi pengedar barang haram tersebut.

 

 

Ketiga mahasiswa setelah digulung Satuan Reskoba Polres Malang Kota bersama Kasat Narkoba AKP Syamsul Hidayat.

KETIGANYA adalah, Andrian (21),  warga Jl. Mayjend Sungkono VI, RT. 02 / RW. 02, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang,  Kota Malang; Fadil (20), warga Dwi Warga Tunggal Jaya, RT. 06 / RW. 03, Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provpinsi Lampung, kontrak di Jl. Raya Tlogomas Gang VIII, RT. 05 / RW. 04, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru,  Kota Malang.

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan penangkapan para tersangka ganja tersebut.

“Awalnya, kami menangkap tersangka A. Dari interogasi, ia mendapatkan barang dengan membeli dari tersangka F seharga Rp.100 ribu/poket. Ia membeli 7 poket. Setelah dikembangkan, tersangka F bisa ditangkap sekaligus mengamankan barang bukti,” tuturnya, Minggu (26/05/2019).

Syamsul Hidayat melanjutkan, tersangka Fadil mendapatkan barang dengan cara membeli,  seharga Rp 1 juta untuk 20 poket. Ia sendiri sudah menkonsumsi 5 paket.

Dari tersangka Andrian, diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip kecil, berisi narkotika golongan  I jensi ganja, 1 buah jaket warna merah, 1 buah handphone merk Iphone,  serta ganja seberat 13,1 gram. Ia dijerat Pasal 111 (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dari Fadil, diamankan 8 buah plastik klip kecil berisi ganja, 1 alat untuk melinting rokok ganja, 1 pack kertas rokok, 1 handphone,  serta barang bukti 9,97 gram ganja. Ia diancam Pasal 114 (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak sampai di situ. Polisi terus mengembangkan kasus ganja hingga bisa menangkap pengedarnya, yakni seorang mahasiswa PTS di Malang, Dedy di kamar kos di Jl. Terusan Venus, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari Dedi inilah kedua tersangka mendapatkan arang. Sementara pemasok barang ke Dedy, hingga kini masih DPO.

Dari tersangka Dedi, disita barang bukti 1 linting rokok ganja, 3 bungkus kertas berisi ganja, 1 unit handphone dan 1  buah kotak warna merah. Berat barang bukti ganja seberat 17,63 gram. Ia terancam  Pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari ke tiga tersangka, disita ganja total seberat 40,70 gram. (ide)