Samba Karaoke Akan Somasi Pemkot dan DPRD Batu
1 min readBATU, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Manajemen Samba Karaoke yang berlokasi di Jl. Sultan Agung, Kota Batu, Jawa Timur, akan mengirim surat somasi kepada anggota DPRD dan Pemkot Batu, menyusul statemen yang disampaikan anggota dewan bahwa Samba Karaoke tidak mempunyai ijin.
KUASA HUKUM Samba Karaoke, Sumardan, SH, menyatakan, kliennya menyesalkan pernyataan anggota dewan di media. Seharusnya, dipanggil terlebih dahulu sebelum memberikan statemen untuk umum.

“Terkait pernyataan itu, kami menyayangkan. Dikatakannya, Samba tidak ada ijin, tapi faktanya ada. Kalau masaiah IMB, harus diingat, Samba itu berdiri sejak 8 tahun lalu atau saat ini tahun ke-9. Pada saat itu, IMB tidak ada syarat wajib. Untuk itu akan dilayangkan surat somasi,” tutur Sumardan, Sabtu (25/05/2019).
Apakah ada persyaratan yang belum dipenuhi? “Bisa jadi Samba menjadi yang pertama di Kota Batu. Mestinya usaha seperti itu dilindungi. Alangkah bijaknya ditegur terlebih dahulu, diminta untuk dilengkapi. Kalau ijin ada, bukti pembayaran pajak juga ada,” lanjutnya.
Ia berharap, dari adanya tanggapan pihak terkait, agar lebih bijak. Selain itu, sebagai langkah awal adalah somasi sebagai dasar hukum sebelum melangkah ke tahapan lainya. Somasi ditujukan kepada pejabat yang membuat statemen tanpa dasar hukum. Salah satu poinya adalah permintaan maaf.
Sumardan meyakini, statemen yang tidak didasarkan kepada dokumen hukum, telah mendatangkan kerugian di pihak kliennya. Mengingat, pembayaran pajak, juga sudah secara rutin dibayar. (ide)