9 Februari 2025

`

Gagal Kerjai Emak-emak, 2 Jambret Lebaran di Penjara

2 min read
Salah satu terduga pelaku jambret di Kedungkandang, Kota Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua tersangka jambret, Sunari (37), warga Jl. Permadi RT. 05 / RW. 04, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan  Iksan (34), warga Pamekasan, Madura, tinggal di Jl. Flamboyan RT. 32 / RW. 10, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap warga saat beraksi di Jl. Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Jumat (24/05/2019) petang.

 

Salah satu terduga pelaku jambret di Kedungkandang, Kota Malang.

KEDUANYA ditangkap warga saat berusaha menarik tas milik Tini (43),  warga Dusun Jeruk, RT. 20 / RW. 03 Dusun Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Usai ditangkap, para tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolsekta Kedungkandang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan  penangkapan kedua residivis kasus narkoba dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut. “Kedua tersangka yang juga residivis narkoba dan curanmor ini diamankan saat beraksi di kawasan Jl. Gribig, depan SMK 6,” tutur Kapolsek, Minggu (26/05/2019).

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi saat ditemui di Maposekta Kedungkandang.

Ia melanjutkan, dari penangkapan itu,  diperoleh barang bukti 1 buah tas wanita warna coklat yang berisi 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 337.000 dan 1 unit sepeda motor Honda L 4950 FE, warna hitam yang digunakan beraksi.

Sepeda motor yang dipakai jambret emak-emak di Kedungkandang, Kota Malang.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Jumat (24/05/2019), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka Sunari dan Iksan, berboncengan sepeda motor nomor polisi, L 4950 FE. Saat berada di TKP, tersangka Iksan, menarik tas korban yang sedang berjalan searah.

Namun aksinya gagal, karena korban berteriak seraya minta tolong. Tak ayal, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang memang sedang ramai. Sejurus kemudian, warga pun mengejar tersangka yang berusaha kabur, dan berhasil mengamankan keduanya.

Usai ditangkap, Sunari yang membonceng serta iksan yang menarik tas korban, kemudian ditangkap massa. Selanjutnya dibawa Polsek Kedungkandang guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam Pasal 363  KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ide)