Pesan Kadiknas : Tugas Jangan Memberatkan Murid, Orang Tua Jangan Dibebani Biaya
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperpanjang libur sekolah mulai tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), terhitung sejak Senin (16/03/2020) sampai dengan Minggu (05/04/2020) mendatang. Kepala Dinas Pendidikan, Rachmat Hardijono berpesan agar tugas-tugas yang diberikan tidak terlalu berat dan orang tua (wali murid) jangan dibebani biaya.

HAL INI disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono melalui surat nomor : 443.1/13.30/35.07.101/2020 yang ia tandatangani, tanggal 23 Maret 2020, perihal Perpanjangan Bagi Peserta Didik Untuk Belajar di Rumah sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Rachmat menjelaskan, menyusuli surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor : 443.1/1140/35.07.10/2020 tanggal 16 Maret 2020, perihal Penugasan Peserta Didik untuk Belajar di Rumah pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesease (COVID-19), serta mengingat sebagian wilayah Kabupaten Malang telah terdampak COVID 19, baik orang dalam pengawasan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP), maka diberitahukan dengan hormat sekaligus mendapatkan perhatian bersama terhadap beberapa hal.
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang, dilakukan di rumah peserta didik (belajar atau bekerja dari rumah/BDR) yang sedianya akan berakhir tanggal 29 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan 5 April 2020, dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid 19 di Malang. “Jadi masanya diperpanjang,” tegasnya.
Kedua, BDR bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, agar melaksanakan tugas pembelajaran dan tugas-tugas lainnya dari rumah (BDR) masing-masing, mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, dengan tetap melaksanakan proses pembelajaran melalui penugasan terstruktur dan/atau sistem dalam jaringan (daring), serta tanggal 31 Maret 2020 sudah mulai melaksanakan tugas di sekolah/kantor masing-masing.
Ketiga, dalam hal aktivitas bekerja, mengajar atau memberi tugas dari rumah (BDR) dilakukan secara daring, dapat menggunakan fasilitas secara gratis dari berbagai lembaga penyedia yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keempat, tugas-tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam masa belajar di rumah, diprogramkan sesuai kurikulum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan waktu dan tingkat kesulitannya, sehingga tidak memberatkan peserta didik, baik dari aspek teknis maupun substansi pembelajaran, serta orang tua/wali tidak dibebani biaya. “Jadi, jangan memberatkan siswa,” tegasnya.
Kelima, selama masa belajar di rumah, kepala sekolah dan guru/pendidik, agar melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik untuk memberikan dukungan moril, materiil, dan spriritual sepenuhnya kepada putera/puterinya demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah.
Keenam, melaporkan pelaksanaan BDR dimaksud kepada Dinas Pendidikan secara hirarkis. Ketujuh, menjaga peserta didik, guru/pendidik dan tenaga kependidikan lainnya serta diri sendiri bersama keluarga dengan mengikuti protokol pencegahan COVID 19 yang disampaikan pihak berwenang, dan wajib memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran COVID 19 di setiap satuan pendidikan dilaksanakan dengan mengacu Surat Edaran Bupati Malang Nomor : 441/5/2359/35.07.101/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID 19) pada satuan pendidikan, dan Nomor : 440/2493/35.07.206/2020 tanggal 23 Mareet 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Malang. (iko/mat)