1 Juli 2025

`

Peradi Malang Kritisi RKUHP

2 min read
Para narasumber usai memberikan paparan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Jawa Timur, mengkritisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, dalam RKUHP tersebut, banyak memberikan batasan dan terkesan mengekang kepada salah satu penegak hukum termasuk Advokat.

 

SALAH SATU RKUHP tersebut adalah pasal tentang Contempt of Court,  tentang penghinaan terhadap Badan Peradilan atau Contempt of Court. Pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp 10 juta bagi para pelanggarnya.

Ketua DPC Peradi Malang, Dyan Aminudin memberikan keterangan.

“Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan, menjadi bagian yang pelanggaran,” tutur Ketua DPC Paradi Malang, Dyan Aminudin, SH, saat Seminar Nasional, kerjasama DPC Peradi Malang dengan Laboratorium Hukum UMM, Advokat dan Contempt of Court dalam RKHUP di DOM UMM, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, pada pasal tersebut, tidak dijabarkan secara terang pada bagian penjelasan. Selain itu, menurutnya, mengkritisi hakim bersikap memihak atau tidak jujur, mestinya sah saja.

Dyan Aminudin, SH, menambahkan, pada kesempatan itu, selain mengundang para advokat, sejumlah mahasiwa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga dihadirkan. Ia berpendapat, para mahasiswa, juga menjadi salah satu calon penegak hukum pada jenjang ke depanya.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kepedulian kami dalam pengembangan keilmuan. Sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi para peserta mahasiswa hukum termasuk  para akademisi,” lanjut Dyan Aminudin.

Ketua pelaksana seminar, Dr. Sidik Sunaryo, SH, M.Si, M.Hum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menjelaskan, seminar nasional ini, akan memberikan pemahaman konsep pengaduan para advokat untuk pengetahuan para mahasiswa hukum.

“Ini bagian dari sosialisasi pemahaman tentang hukum bagi mahasiwa fakultas hukum Diharapkan, dari seminar ini nantinya menghasilkan usulan dan rekomendasi yang bisa diajukan ke pemerintah atau penentu kebijakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpnan Nasional (DPN) Peradi, Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM, menjelaskan, saat ini belum waktunya untuk pembelakuan. Hal ini bisa dilakukan jika semua pihak telah memiliki kemuliaan.

“Pemberlakuan Contempt of Court, harus dilakukan di waktu yang tepat. Harus sudah tercipta kemuliaan pengadilan dan hakim, kemuliaan Advokat,  dan masyarakat sudah melek hukum,” tuturnya. (ide/mat)