25 April 2025

`

Sidang Pemalsuan Pernikahan Bos Pasar Turi, Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa

3 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan keterangan pernikahan dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini, Senin (25/11/2019) di Surabaya.

 

 

Keempat saksi saat dihadirkan dalam persidangan di PN Surabaya.

DALAM SIDANG yang dipimpin Majelis Hakim, Dwi Purwadi, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, SH, mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge). Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Empat orang saksi yang diharapkan dapat meringankan terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini, ternyata malah menguatkan dakwaan jaksa. Dalam keterangannya di persidangan, dua ipar dari terdakwa Henry, Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung Henry, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry dan Iuneke.

Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa. “Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese. Waktu itu acaranya di Hotel Shangrila. Ada teapai, potong kue, dan tukar cincin. Semua keluarga hadir,” terang Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Senin (25/11/2019).

Namun saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi, SH, terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak mengetahui. “Saya tidak tahu,” kata saksi Yunita, Reinold,  dan Chan secara bergantian.

Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak mengetahui. “Tidak tahu,” sambung ketiga saksi.

Tidak hanya ketiga saksi yang memberatkan posisi kedua terdakwa. Keterangan Accounting PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya. Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT. GBP secara bertahap, periode Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total Rp 34,6 milliar. “Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot Surabaya,” jawab saksi Nur Huda.

Tidak hanya itu. Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang kepada  saksi,  Hong Hek Soei dan saksi,  Teguh Kinarto. “Tidak ada,” tegasnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, terdakwa Henry kembali meyakinkan saksi Nur Huda, namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi. “Dari data kami memang tidak ada pak,” kata saksi Nur Huda.

Terpisah, JPU, Ali Prakoso, SH, mengaku, keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya. “Ini soal pernikahan. Tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa, justru tidak tahu kalau tahun 2011 ada pernikahan resmi. Mereka tahunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pembuatan 2 akta, yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT. Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan Notaris, Atika Ashiblie, SH, di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Di kedua akta tersebut, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri). Faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan  dinikahkan  oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru  dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (ang/mat)