9 Februari 2025

`

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengoperasikan 29 kereta api (KA) jarak jauh ke berbagai daerah. Namun sebelum naik KA jarak jauh, pelanggan KA jarak jauh wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen, GeNose C19.

 

Penumpang KA jarak jauh harus menjalani tes bebas COVID-19.

 

MENURUT Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, sebanyak 29 kereta api (KA) jarak jauh ke berbagai daerah itu di antaranya Stasiun Surabaya Gubeng terdapat 14 perjalanan, Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 8 perjalanan, dan Stasiun Malang terdapat 7 perjalanan KA.

“Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas COVID-19 tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 7 stasiun,” jelas Manajer Humas Daop 8 Surabaya,  Luqman Arif, Jumat (11/06/2021).

Penumpang KA jarak jauh harus menjalani tes bebas COVID-19.

Luqman menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen adalah 3 x 24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. “Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan  tes RT-PCR/Rapid Antigen atau pun GeNose C19,” katanya.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, adan 5 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapidtest Antigen. Di antaranya, Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 06.00 – 18.00 WIB),  Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 – 19.00 WIB),  Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 – 18.00 WIB),  Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 – 17.00 WIB),  Stasiun Mojokerto (jam operasional pukul 07.00 – 19.00 WIB).

Sedangkan 7 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19, di antaranya  Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional pukul 07.00 – 19.00 WIB),  Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional pukul 07.00 – 19.00 WIB), Stasiun Malang (jam operasional pukul 07.00 – 18.00 WIB),  Stasiun Sidoarjo (jam operasional pukul 07.00 – 17.00 WIB),  Stasiun Lamongan (jam operasional pukul 07.00 – 18.00 WIB),  Stasiun Mojokerto (jam operasional 07.00 – 19.00 WIB),  Stasiun Bojonegoro (jam operasional pukul 06.30 – 17.30 WIB).

“Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan,  calon penumpang diminta meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Luqman, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, atau penumpang reaktif/positif, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100% di luar bea pesan. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui Contact Center 121.

“Setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” jelasnya.

Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVIDd-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” tutup Luqman.

Info selengkapnya terkait aturan naik KA jarak jauh pada masa pandemi COVID-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.  (div/mat)