20 April 2024

`

Penegak Hukum Kerjasama Penanganan Disabilitas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah lembaga penegak hukum di Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur, melakukan perjanjian kerjasama terkait penanganan peradilan bagi penyandang disabilitas di Rumah Makan Kantri, Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (10/01/2022).

 

Sejumlah lembaga penegak hukum di Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur, melakukan perjanjian kerjasama terkait penanganan peradilan bagi penyandang disabilitas di Rumah Makan Kantri, Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (10/01/2022).

 

SEJUMLAH lembaga itu, Pengadilan Negeri Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Batu, serta Polres Batu.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetyo, SH,  menerangkan, kerjasama itu terkait penanganan peradilan bagi penyandang Disabilitas.

“Kerjasama ini untuk peningkatan pelayanan disabilitas dalam proses peradilan. Menjamin hak yang sama di hadapan hukum,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetyo, SH,  usai penandatanganan MoU.

Selain itu, lanjut Ketua PN Malang, kerjasama juga untuk memberikan akses yang luas untuk masyarakat pencari keadilan. Diharapkan, dapat memberikan nilai tambah peningkatan pelayanan agar lebih cepat, murah dan mudah dalam memberikan layanan. “Intinya, dengan kerjasama ini, sarana pra saranan layanan disabilitas yang sudah ada di masing- masing lembaga, bisa teintegrasi, sehingga bisa mempercepat proses penyidikan, penuntutan,  dan sidang dalam proses peradilan,” lanjut Judi.

Lebih lanjut Judi menjelaskan, salah satu poin dalam kerjasama itu, para pihak sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi, terutama terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, 6 bulan sekali secara berkala.

“Termasuk jika dirasa perlu untuk upgrade sarana prasana untuk disabilitas. Tentunya, menyesuaikan dengan anggaran. Di PN sendiri, sudah disiapkan semuanya. Mulai guiding block, penerjemah, braile, earphone dan sarpras lainya,” pungkasnya.

Dalam kerjasama itu, dihadiri juga Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda), Nurul  Sa’adah Andriani. “Di lembaga itu memang sudah ada sarana prasarana untuk disabilitas. Saat ini telah dilakukan MoU. Tapi yang paling penting adalah implementasi, optimalisasi dari sarpras yang ada. Selain itu, juga pendampingan kepada para petugas yang ada,” terangnya. (aji/mat)