Pemuda Blitar Edarkan 500 Pil Koplo di Kepanjen
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Petualangan Andi Widayat (25), warga Desa Kesamben, Kabupaten Blitar sebagai pengedar pil koplo, berakhir. Tersangka ditangkap jajaran Polsek Kepanjen Sabtu (02/06/2018) di rumah kontrakannya, Jalan Kauman, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

PENANGKAPAN Andi tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Malang, AKP. Farid Fathoni, Minggu (03/06/2018). “Benar, kemarin malam, jajaran Polsek Kepanjen menangkap tersangka pengedar pil koplo berinisial AW,”terang Farid.
Dalam penggerebekan itu, selain menangkap Andi Widayat, petugas juga berhasil mengamankan 350 butir pil berlogo LL, obat keras jenis omedrinat sebanyak 222 butir, 559 plastik klip, dan 1 rol alumunium foil, serta satu unit HP. Selain itu petugas juga mengamankan satu senjata tajam yang diakui milik tersangka.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu kapak kecil yang disimpan dalam tas hitam, yang tidak jelas peruntukanya untuk apa dan tidak ada ijinnya,”beber Farid.
Penangkapan Andi Widayat bermula dari informasi warga yang menyatakan tersangka akan melakukan transaksi pil koplo. “Informasi tersebut kemudian didalami, dan ternyata benar. Tersangka kemudian ditangkap saat transaksi 20 butir pil koplo. Dalam pengembangannya, sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ditemukan ratusan butir pil koplo tersebut,” jelas Kasubag Humas Polres Malang.
Sejauh ini Polisi masih berupaya melakukan pengembangan penyidikan, siapa pemasok ratusan pil koplo itu. “Itu masih dalam pengembangan penyidikan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,”tandas Farid.
Akibat kelakuannya, Andi Widayat dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena pemilikan senjata tajam illegal. Pemuda asal Kesamben, Blitar ini untuk sementara harus rela menjadi pesakitan di bui Polsek Kepanjen, hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. (diy)