24 Maret 2025

`

Satpol PP Panggil 3 Pengusaha Tempat Hiburan Malam

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga pengusaha tempat hiburan malam maupun cafe di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Senin (04/06/2018), karena tidak bisa menunjukkan surat ijin operasi selama Ramadhan.

 

Tim gabungan mengecek tempat hiburan di kawasan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur selama bulan Ramadhan.
Pelaksanaan operasi gabungan tempat hiburan di kawasan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

KETIGA tempat hiburan tersebut, Cafe Arbanat di Jl. Dieng, Griya Bugar di Puncak Dieng, serta Karaoke Koloni di Jl. Tidar. Semuanya masuk wilayah Kecamatan Sukun,  Kota Malang.

Tim gabungan melaksanakan operasi di tempat hiburan di kawasan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur selama bulan Ramadhan.

Jumlah itu adalah bagian dari 13 tempat hiburan yang sempat dicek dalam operasi gabungan selama Ramadhan. Tim gabungan tersebut meliputi Satpol PP, Kodim 0833, Polres Malang Kota, Polsek Sukun, Camat Sukun, Kasi Trantib, Koramil, serta Denpom. Total ada 45 personil.

Kepala Satpol Kota Malang, Drs. Priyadi, MM menjelaskan, ketiga lokasi tersebut tidak bisa menunjukkan surat ijin operasi ketika dilakukan pengecekan. “Karena saat dilakukan pengecekan tidak bisa menunjukkan surat ijin operasi, maka kami panggil ke kantor hari Senin (04/06/2018). Kami meminta untuk menunjukkan surat ijin itu,” tuturnya, usai pengecekan tempat hiburan, Kamis malam (31/05/2018).

Ia melanjutkan, pemanggilan tersebut tidak berarti ketiganya tidak berijin. Hanya saja ketika pengecekan, mereka belum bisa menunjukkan surat ijin operasi. “Karena mungkin pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Nantinya, jika memang tidak bisa menunjukkan ijin, pasti ada sanksi,” terang Priyadi.

Lebih lanjut Priyadi menjelaskan, pengecekan tempat hiburan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Pengumuman Walikota Malang Nomor 1 tahun 2018 tentang tempat hiburan yang tutup selama bulan Ramadhan. Ia mengaku, operasi gabungan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Malang secara bergantian.

“Hingga saat ini, tinggal satu kecamatan di Kota Malang yang dilakukan pengecekan melalui operasi gabungan. Secara umum, para pengusaha kafe dan tempat hiburan, sudah menjalankan surat pengumuman walikota. Tinggal beberapa saja yang mungkin memang belum tahu,” pungkasnya. (ide)