Pemkab Malang Pastikan Penerima Program Jaminan Kesehatan Non Aktif Tetap Terlayani
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus berupaya memenuhi komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan Universal Health Coverage (UHC). Tujuannya, memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).

“PADA dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.Kes, dalam Rapat Koordinasi UHC di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (01/08/2023) siang.
Guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBIN tersebut, program UHC diarahkan untuk memberikan jaminan yang ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Terhadap dinamika sosial terkait penonaktifan kepesertaan PBID di Kabupaten Malang, drg. Wiyanto, menyebut, proses tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan masyarakat dari pemerintah.
Mengacu Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian.
“Tapi bukan berarti Pemerintah Kabupaten Malang lepas tangan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah yang dinonaktifkan. Selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan, dan RSUD Lawang,” beber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja (Selasa, 1 Agustus 2023) kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” imbuh Wiyanto.
Selanjutnya, terkait dengan informasi lebih lanjut bagi peserta PBID, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga menyediakan hotline yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam melalui nomor WhatsApp 08179606161. (bri/mat)