Pemerintah Kabupaten Malang Harus Buat Perda TKA
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Berkembangnya isu TKA (Tenaga Kerja Asing) menjadi perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kusmantoro Widodo, SH. Dia mendorong agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur TKA di Kabupaten Malang.
“KENAPA saya lihat perlu dibuat perda? Karena ini adalah masalah yang sensitif. Bisa menimbulkan gesekan. Dan saya lihat, di Kabupaten Malang ada beberapa perusahaan yang menggunakan TKA. Mumpung belum terjadi masalah, lebih baik ada peraturannya. Bisa dikata, ini adalah langkah antisipasi,” katanya, Kamis (03/05/2018) di kantornya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, perda yang dibutuhkan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Malang agar bisa melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA. “Peran pengawasan sekarang ini bukan lagi wewenang pemerintah kabupaten/kota, tapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Semestinya itu kembali menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota, agar bisa dilakukan penindakan jika ada pelanggaran,” paparnya. Selain itu, masih Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang ini, perda ini nantinya akan mengatur TKA yang diperbolehkan bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Malang adalah tenaga ahli. “Tujuannya jelas, untuk melindungi warga Kabupaten Malang agar bisa mendapatkan pekerjaan,”tegasnya.
Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, membuat isu keberadaan TKA yang dinilai menyerobot hak pekerja asli Indonesia, semakin panas. Tak urung, persoalan TKA menjadi tuntutan para buruh dalam peringatan Hari Buruh (May Day) yang diperingati secara nasional, Selasa (01/05/2018) kemarin. (diy)