20 April 2025

`

Pegawai BPN Kota Malang Tersangka Kasus Aset

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus kong kalikong peralihan aset Pemkot Malang, Jawa Timur yang berpindah tangan ke pihak swasta, kembali menyeret  satu tersangka. Kali ini, Nanang, salah satu PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam perkara peralihan aset tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni,SH,  menjelaskan, kasus aset Pemkot Malang yang berpindah tangan, menyeret Nanang, juru ukur BPN menjadi tersangka. “Setelah dua orang jadi tersangka, kini satu lagi pegawai BPN Kota Malang. Dia bagian juru ukur jadi tersangka. Inisalnya NR,” tuturnya, Kamis (24/01/2019).

Ia melanjutkan, tersangka pertama adalah Leonardo alias Edo, selaku pihak yang menjual ruko di Jl. Slamet Riyadi yang ternyata aset pemkot. Tersangka kedua, Natalia selaku notaris terkait peralihan aset.

Kejari tidak menyampaikan lebih jauh peran dan keterlibatan juru ukur BPN tersebut. Ia menjelaskan, semua akan terbuka saat di persidangan dengan lebih lengkap. “Bagaimana peran dan keterlibatannya, nantinya akan terungkap di persidangan,” lanjutnya.

Pegawai BPN ini, menjadi tersangka ketiga  dalam kasus yang sama, yakni aset Pemkot Malang yang berpindah tangan ke perorangan, namun tidak melalui proses sebagaimana mestinya. (ide)