Obok-obok Pasar Wonokerto, Bea Cukai Temukan 249 Bungkus Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 249 bungkus rokok illegal dari dua toko tradisional di Pasar Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/05/2024) siang.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (16/05/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (14/05/2024), Bea Cukai Malang mendapat informasi yang disampaikan melalui aplikasi rokok iegal (SIROLEG) terkait peredaran rokok ilegal.
Dari informasi itu, tim melakukan operasi di Pasar Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati dua toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 249 bungkus. Rokok-rokok illegal ini akan dijual,” kata Gunawan.
Selanjutnya ratusan rokok itu diamankan. Sedangkan pemilik toko diberi pembinaan dan disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak menjual rokok illegal kembali.
Selain mengobok-obok Pasar Wonokerto, Tim Bea Cukai Malang juga melakukan patroli darat, memeriksa sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, ada pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (3.590 bungkus atau 71.440 batang).
Selanjutnya, masih kata Gunawan, tim juga memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, ada pengiriman rokok illegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (2.280 bungkus atau 45.600 batang).
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total barang hasil penindakan 6.119 bungkus rokok illegal dengan total 121.984 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 168.337.920 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 91.000.064,” jelas Gunawan. (bri/mat)