Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasi Pencegahan TPPO di Bojonegoro
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pendopo Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Rabu (15/04/2024).
KEPALA Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Slamet Wahono, menjelaskan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius dan saling bersinergi dengan semua pihak terkait.
“TPPO adalah tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Saat ini, korban perdagangan orang cenderung meningkat. Tidak hanya terjadi di tingkat internasional tetapi jhingga kabupaten/kota. Oleh sebab itu, sebelum timbul korban di Bojonegoro, perlu kita sosialisasikan untuk mencegahnya,” jelas Selamet.
Selamet menambahkan, dalam mencegah permasalahan ini, salah satu upaya yang dilakukan Disnaker Kabupaten Bojonegoro dan Imigrasi Tanjung Perak adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka mempunyai pemahaman dan literasi yang cukup akan bahaya TPPO tersebut.
Menurut Selamet, pencegahan dan penanganan TPPO tidak akan optimal tanpa peran aktif dari masyarakat, karena TTPO merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi dalam satu wilayah dan Negara, melainkan sampai antarnegara.
“Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam mencegah TPPO, yaitu memberi pengetahuan dan sosialisasi masalah TPPO kepada masyarakat, berperan aktif mencegah dan melaporkan kasus diketahui, dan mengarahkan anggota keluarga untuk lebih hati-hati dalam berteman,” jelas Selamet.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan terobosan baru Direktorat Imigrasi yang akan diaplikasikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Perak melalui Desa Binaan. “Dengan adanya Desa Binaan diharapkan masyarkat, khusunya para aparat desa, dapat memahami secara baik dengan permasalahan keimigrasian, sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan tentang keimigrasian dan dapat terhindar menjadi PMI NP atau menjadi korban TPPO,” tegasnya. (iko/mat)